Selasa, 18 Februari 2020

lapor pajak tahunan lebih awal, hindari denda!!

Hallo semua,

sekedar mengingatkan saja nih, terutama bagi karyawan yang bekerja di bagian administrasi / legal / perpajakan... "

"JANGAN LUPA LAPOR PAJAK, MUMPUNG WAKTU MASIH PANJANG, JANGAN TUNDA-TUDA, KALO KELUPAAN BISA KENA DENDA 1.000.000,00"

sayang kan uang sebesar itu harus raib akibat lupa lapor pajak :). Ingat yah jangan sampai lewat dari 30 April tiap tahunya...:))

udah itu aja pesan saya. semoga hari kita penuh berkah dan menyenangkan...

Salam Hangat,,
:) ;)

0 komentar:

Posting Komentar