sekedar mengingatkan saja nih, terutama bagi karyawan yang bekerja di bagian administrasi / legal / perpajakan... "
"JANGAN LUPA LAPOR PAJAK, MUMPUNG WAKTU MASIH PANJANG, JANGAN TUNDA-TUDA, KALO KELUPAAN BISA KENA DENDA 1.000.000,00"
sayang kan uang sebesar itu harus raib akibat lupa lapor pajak :). Ingat yah jangan sampai lewat dari 30 April tiap tahunya...:))
udah itu aja pesan saya. semoga hari kita penuh berkah dan menyenangkan...
Salam Hangat,,
:) ;)
0 komentar:
Posting Komentar